Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasional 133 platform fintech peer to peer lending ilegal. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan kegiatan 14 usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sumber : liputan6.com
Tag :
#daftarfintechilegal #daftarpinjolilegal #133fintechilegal